Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan, Implementasi Perda No 10 Tahun 2010

6 Desember 2024 20:55 WIB
Tim Monitoring KTR saat melaksanakan tugasnya.
Tim Monitoring KTR saat melaksanakan tugasnya. ( Kominfo)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan pengawasan terhadap kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemantauan ini dilakukan di enam kecamatan di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” terang Saptiko, Jumat (6/12/2024).

Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah.

Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.

“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut. Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” jelasnya.

Baca Juga: Kawasan Audit Untan Ditertibkan, Pedagang Direlokasi

Dengan adanya monitoring ini, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak.

Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat dimanapun mereka beraktivitas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm