Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2, yang Cair Mulai 6 Desember

6 Desember 2024 23:35 WIB
Cara Cek KJP Tahap 2
Cara Cek KJP Tahap 2 ( Instagram Disdik DKI)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 untuk periode November dan Desember 2024. 

Bantuan ini akan mulai dicairkan pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan jumlah penerima mencapai 523.622 peserta didik.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," ungkap akun Instagram resmi @disdikdki, sebagaimana dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Dana bantuan ini diberikan kepada siswa di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Proses pencairan bagi penerima baru mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: KJP Plus Maret 2024: Cara Cek, Jadwal Cair, dan Besaran Bantuan untuk Siswa SD-SMA

Langkah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2

Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Klik opsi Periksa Status Penerimaan KJP.
  3. Pilih menu Pencarian.
  4. Masukkan NIK KTP orang tua penerima KJP Plus.
  5. Pilih Tahun dan Tahap yang sesuai.
  6. Tekan tombol Cek.
    Hasilnya akan menampilkan data penerima KJP Plus Tahap 2 untuk periode November-Desember 2024.

Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024

Berikut alokasi dana untuk tiap jenjang pendidikan:

  1. SD/MI
    • Total: Rp 250.000/bulan (Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000).
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000/bulan.
    • Total penerima: 242.919 siswa.
  2. SMP/MTs
    • Total: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000).
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000/bulan.
    • Total penerima: 147.341 siswa.
  3. SMA/MA
    • Total: Rp 420.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000).
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000/bulan.
    • Total penerima: 48.876 siswa.
  4. SMK
    • Total: Rp 450.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000).
    • Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000/bulan.
    • Total penerima: 83.403 siswa.
  5. PKBM
    • Total: Rp 300.000/bulan (Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000).
    • Total penerima: 1.083 peserta didik.

Pastikan Anda memanfaatkan bantuan ini untuk mendukung kebutuhan pendidikan dengan baik. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KJP.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Bisa Akses di Link Berikut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm