Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 untuk periode November dan Desember 2024.
Bantuan ini akan mulai dicairkan pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan jumlah penerima mencapai 523.622 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," ungkap akun Instagram resmi @disdikdki, sebagaimana dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Dana bantuan ini diberikan kepada siswa di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Proses pencairan bagi penerima baru mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: KJP Plus Maret 2024: Cara Cek, Jadwal Cair, dan Besaran Bantuan untuk Siswa SD-SMA
Langkah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah-langkah berikut:
Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024
Berikut alokasi dana untuk tiap jenjang pendidikan:
Pastikan Anda memanfaatkan bantuan ini untuk mendukung kebutuhan pendidikan dengan baik. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KJP.
Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Bisa Akses di Link Berikut