Sonora.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengimbau dengan tegas Kepala Desa (Hukum Tua), Lurah atau Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan, yang ada di kabupaten Minahasa Utara dilarang terlibat atau berkampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024 di Minahasa Utara, Kamis (31/10/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit mengatakan Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Meski Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun pihaknya memastikan bakal mengingatkan sanksi ancaman jika perangkat desa/kelurahan dengan sengaja menghadiri kampanye atau terlibat politik praktis,” tegas Kordiv P3S Bawaslu Minut.
Waldi juga menjelaskan, para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Selain itu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juga jelas melarang calon kepala daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI,” tutupnya.