Pontianak, Sonora.ID - Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui perbatasan
Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di jalan Nanga
Kantuk – Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang,
Kabupaten Kapuas Hulu. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 10 Desember 2024, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
AKBP Sri Sulasmini, Kepala Bagian Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan mengenai peredaran narkoba yang diduga berasal dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Setelah di bentuk tim yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba yang terdiri dari anggota Satresnarkoba dan Kapolsek beserta anggota Polsek Puring Kencana melakukan Lidik narkoba sekitar lokasi yang diduga menjadi titik-titik masuknya barang (narkoba)," ujarnya pada Press Conference, Senin (9/11/2024) siang.
Hasil dari pembentukan tim dan pemantauan jalur penyelundupan narkoba, polisi berhasil amankan 2 pelaku kurir yang berinisial SR dan BD di Jalan Lintas Nanga Kantuk Langau Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas hulu.
"Dari hasil Penyelidikan pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 08.10 Wib tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu atas nama SR dan BD di Jalan Lintas Nanga Kantuk Langau Dusun Upak,
Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu," jelasnya.
Saat berhasil kabur dari sergapan polisi, pelaku berisinial JN ditangkap saat
sedang berada di Rumah keluarganya dan pelaku yang masih melarikan sedang
didalami oleh pihak kepolisian tim di lapangan.
"Setelah itu Kasatresnarkoba membawa seluruh tim Personil melakukan pencarian
tehadap Pelaku yang kabur, pada pukul 16.00 Wib, tim berhasil menangkap pelaku yang kabur atas nama JN di rumah keluarganya yang berada di Desa Batu Pansap Kecamatan Empanang, terhadap Pelaku yang terlibat lainnya saat ini masih dalam proses Penyelidikan oleh tim di lapangan," katanya.
Esok harinya, 11 november tim gabungan melanjutkan penangkapan 2 pelaku
berinisial RK dan RT yang berbeda lokasi saat berada dirumahnya masing-masing
dan semua pelaku mendapatkan proses hukum oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.
"Kemudian pada tanggal 11 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib tim melakukan
Penangkapan Pelaku atas nama RK di rumahnya di Dusun Tangit 2, Desa Tajum, Kecamatan Badau dan setelah itu tim melakukan Penangkapan Pelaku atas nama RT sekira pukul 19.00 Wib, di rumahnya di Dusun Batu Ampar, Desa Keling Empangau, Kecamatan Emapang, Kabupaten Kapuas Hulu. Atas kejadian tersebut, para Pelaku saat ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses Hukum sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
IPTU Jamali selaku Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu menambahkan bahwa bayaran kurir yang mengantarkan dibayar 10 juta hingga 20 juta.
"Per orang itu mereka ada yang 10, ada yang 20, variasi ramai-ramai," ucapnya.