Pontianak, Sonora.ID - Sejak akhir November hingga awal Desember 2024, Balai Besar POM di Pontianak telah memeriksa 39 sarana distribusi pangan, termasuk distributor, toko, supermarket, dan minimarket.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 14 sarana distribusi menjual produk ilegal atau yang tidak memiliki izin edar resmi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 sarana terdeteksi menjual produk ilegal yang diimpor, dengan sebagian besar berasal dari Malaysia dan beberapa lainnya dari Cina.
Sementara itu, tiga sarana lainnya diketahui menjual produk ilegal lokal yang juga tidak terdaftar di BPOM.
“Dari 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu, kami menemukan 120 jenis produk, dengan total 1.245 pieces. Nilai ekonominya sekitar Rp21.210.000,” jelas Kepala BBPOM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, Selasa (10/12/2024).
BBPOM Pontianak telah mengamankan sejumlah produk, dengan sebagian produk impor yang tidak sesuai aturan akan dimusnahkan, sementara produk lokal yang tidak memiliki izin edar akan dikembalikan ke produsen untuk pengurusan izin edar.
Selain itu, BBPOM juga melaksanakan patroli siber untuk mendeteksi peredaran produk ilegal melalui platform online.
“Kami punya kemampuan untuk mendeteksi di dunia maya, mencari lokasi dan akun yang terkait dengan penjualan produk ilegal,” ujar Fauzi.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Pontianak Gelar Konsultasi Publik Bahas Revisi RT/RW
Fauzi mengingatkan agar konsumen memeriksa kemasan dan label produk, serta memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan tidak melewati tanggal kadaluwarsa.
“Cek link, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluwarsa. Jangan membeli produk yang sudah kedaluwarsa atau dalam kondisi rusak, terutama jika membeli parcel. Hal ini untuk mencegah bahaya bagi kesehatan,” kata Fauzi.