Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.
“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tambah Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.
Tindakan tegas ini, menurut Arie, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan. Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber.
DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerjasama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia.
DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI untuk melindungi.
Sebagai informasi, penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.