Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan, mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/12).
Kegiatan ini menghadirkan 4 orang nara sumber yakni, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon, dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM di Banjarmasin, Gusti Maulita Indriyana.
Tujuan utama digelarnya sosialisasi ini adalah untuk memberi kesadaran yang penuh kepada konsumen atas hak-haknya, dan memberikan pemahaman kepada pemberi layanan agar memenuhi standar-standar yang diharuskan.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membela hak-hak konsumen. Hal itu sudah dibuktikan dengan adanya penghargaan untuk ketiga kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai Daerah peduli pelindungan konsumen,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan usai pembukaan sosialisasi.
Untuk mendapatkan hak-haknya, Sulkan mengimbau kepada warga dan peserta yang hadir agar menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan beberapa langkah sebelum membeli suatu barang atau produk.
Langkah tersebut menurut Sulkan di antaranya adalah meneliti terlebih dahulu sebelum membeli, memperhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kadaluarsa produk, serta memastikan produk sudah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).
“Sebelum membeli barang banyak yang harus diperhatikan, yang terpenting teliti dulu sebelum membeli,” beber Sulkan.
Sulkan menambahkan, konsumen harus memiliki keberanian untuk mengoreksi, apabila menerima pelayanan atau barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Setelah mengikuti kegiatan ini peserta harus berani lah mengoreksi apabila menemukan barang yang tidak sesuai dengan standar,” pinta Sulkan.
Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon sangat mendukung diselenggarakannya Sosialisasi Perlindungan Konsumen ini.