Cara Cek E-Tilang Kendaraan, Mudah dan Cukup Gunakan Handphone Saja

13 Desember 2024 18:15 WIB
Ilustrasi, cara cek etilang kendaraan
Ilustrasi, cara cek etilang kendaraan ( TBN)

Sonora.ID – Kini, kamu bisa mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik (e-tilang) melalui handphone tanpa harus repot. 

Dilansir dari laman Kepolisian RI, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. 

Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang kemudian dipantau oleh petugas kepolisian.

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan pengendara terjaring e-tilang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. 

Baca Juga: 3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer

Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan 
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai 
  4. Melanggar batas kecepatan 
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali 
  6. Berkendara melawan arus 
  7. Melanggar lampu merah 
  8. Tidak memakai helm 
  9. Berboncengan lebih dari dua orang 
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kendaraanmu terjaring tilang elektronik atau tidak melalui HP? 

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Buka browser di HP dan akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  2. Pilih menu "Cek Data" yang ada di bagian kanan atas halaman.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Klik "Cek Data" untuk melanjutkan. Setelah itu, sistem akan menampilkan data kendaraan sesuai dengan informasi yang kamu masukkan. Jika muncul keterangan "No data available", berarti kendaraanmu tidak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang. Namun, jika kendaraan tercatat melanggar aturan dan terjaring oleh kamera ETLE, sistem akan menampilkan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status.

Baca Juga: 28 Titik Lokasi Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Cek Agar Tak Kena Tilang!

Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang diwajibkan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut dalam waktu maksimal 8 hari sejak kejadian. 

Apabila tidak dilakukan, STNK kendaraan akan diblokir. 

Itulah cara cek kendaraan yang terkena e-tilang lewat HP secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm