Sonora.ID – Kini, kamu bisa mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik (e-tilang) melalui handphone tanpa harus repot.
Dilansir dari laman Kepolisian RI, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang kemudian dipantau oleh petugas kepolisian.
Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan pengendara terjaring e-tilang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Baca Juga: 3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kendaraanmu terjaring tilang elektronik atau tidak melalui HP?
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
Baca Juga: 28 Titik Lokasi Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Cek Agar Tak Kena Tilang!
Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang diwajibkan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut dalam waktu maksimal 8 hari sejak kejadian.
Apabila tidak dilakukan, STNK kendaraan akan diblokir.
Itulah cara cek kendaraan yang terkena e-tilang lewat HP secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.