Pada kongres tersebut, dihasilkan sejumlah keputusan, seperti pembentukan badan perikatan dengan nama Kongres Perempuan Indonesia dan setiap tiga tahun sekali mengadakan kongres secara rutin.
Pada kongres ini, dibahas tentang masalah politik, salah satunya dengan membentuk Badan Penyelidikan Perburuhan Perempuan Indonesia yang bertugas menyelidiki keadaan buruh perempuan di Indonesia.
Kemudian pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung, Jawa Barat pada 23-27 Juli 1938, disepakati peringatan Hari Ibu Nasional setiap tanggal 22 Desember.
Kongres yang dipimpin Ny. Emma Puradireja ini juga membahas soal keterlibatan perempuan di bidang politik, khususnya hak perempuan untuk memilih dan dipilih dalam Volksraad (Dewan Rakyat).
Kemudian pada Kongres Perempuan Indonesia IV di Semarang, Jawa Tengah pada 25-28 Juli 1941, dipimpin Ny. Sunaryo Mangunpuspito.
Hari Ibu Nasional juga ditetapkan secara nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Dalam Keppres tersebut, Hari Ibu resmi menjadi hari nasional dan diperingati setiap tanggal 22 Desember.
Tujuan adanya Hari Ibu Nasional yaitu untuk menghargai jasa para perempuan atau para ibu secara keseluruhan di Indonesia.
Serta, untuk memperingati kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan.
Itulah ulasan tentang Tema Hari Ibu Nasional tahun 2024 lengkap dengan sejarah dan asal-usul penetapannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News