Izin Usaha BPR Kencana Cimahi Dicabut OJK, LPS Siapkan Skema Pembayaran

17 Desember 2024 11:00 WIB
 Petugas LPS tengah memasang stiker pemberitahuan di kantor BPR Kencana Cimahi Jawa Barat, Senin (16/12/2024)
Petugas LPS tengah memasang stiker pemberitahuan di kantor BPR Kencana Cimahi Jawa Barat, Senin (16/12/2024) ( Dok. Humas LPS)
 
Bandung, Sonora.ID - Terhitung sejak Senin (16/12/2024) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana.
 
Dengan demikian seluruh kegiatan atau aktivitas di BPR terhenti, namun simpanan nasabah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140 ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana. 
 
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
Diketahui sebelumnya pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata 
selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. 
 
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
 
 
"Karena pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut," ucap Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, lanjut Jimmy, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja," kata Jimmy.
 
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS," imbuhnya.
 
Jimmy menuturkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana, atau melalui website LPS (www.lps.go.id),  setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 
 
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," ungkap Jimmy.
 
Jimmy juga mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 
 
Selanjutnya, kata Jimmy, penting diketahui oleh nasabah, bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 
 
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," jelas Jimmy.
 
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ungkap Jimmy.
 
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 154," pungkas Jimmy.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm