BBPOM Pontianak Temukan 50 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

17 Desember 2024 13:55 WIB
BBPOM Pontianak Temukan 50 Kasus Obat dan Makanan Ilegal
BBPOM Pontianak Temukan 50 Kasus Obat dan Makanan Ilegal ( IST)

Pontianak, Sonora.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau, dan Loka POM di Kabupaten Sambas merilis penertiban yang dilakukan terhadap peredaran obat dan makanan illegal di wilayah Kalimantan Barat semester II Tahun 2023 dan sepanjang tahun 2024.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan yang dapat membahayakan Kesehatan, “ungkap Plh Kepala Balai POM di Pontianak, Dia Purnawati, Selasa (17/12/2024).

Penertiban yang dilakukan di wiayah Kalimantan Barat tidak hanya dilakukan oleh Balai Besar POM di Pontianak, tetapi juga melibatkan Loka POM di Kabupaten Sanggau dan Loka POM di Kabupaten Sambas yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindaklanjuti peredaran obat dan makanan illegal di wilayah Kalbar.

Dia menyampaikan BBPOM di Pontianak teleh menemukan 50 kasus obat dan makanan illegal dengan hasil temuan 1.462 item dan 38.611 kemasan produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan atau tidak memiliki izin edar.

“Temuan tersebut meliputi berbagai jenis produk kosmetik, pangan olahan, obat tradisional, suplemen illegal dan penggunaan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian dengan nilai nominal Rp 1.975.724.923,-, “jelas Dia.

Baca Juga: Dishub Pontianak Datangi Lokasi Parkir Tunggak Retribusi

Dari 50 kasus, tujuh perkara ditindaklanjuti ke jalur hukum dengan tahapan proses (1 Perkara SPDP, 6 Perkara Tahap II) Nilai barang bukti yang terkait dengan perkara projustitia mencapai Rp 1.247.768.557,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu 43 kasus lainnya telah ditindaklanjuti melalui pendekatan pembinaan – pembinaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keselamatan dan Kesehatan masyarakat.

“Loka POM Sanggau juga berhasil mengamankan 224 item dan 3.721 kemasan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi ketentuan yang terdiri dari komoditi Obat Tradisional, kosmetik, Obat Keras tanpa kewenangan dan keahlian, Suplemen Quasi, Pangan dan pangan kadaluarsa dengan nilai nominal 48.249.800,-.

Adapun beberapa contoh produk illegal yang ditemukan selama operasi penertiban di wilayah Kalbar, baik oleh BBPOM di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau, dan Loka POM di Kabupeten Sambas diantaranya;

  1. Pangan Olahan Tanpa Izin Edar, seperti Kopi Jantan ++ dan Milo Malaysia
  2. Obat Tradisional Tanpa Izin Edar, seperti Kuat Lelaki Cap Beruang, Bugarin, dan Montalin
  3. Obat Tanpa Izin Edar, seperti Novomin Malaysia dan Obat Kurus Tanpa Label
  4. Suplemen Tanpa Izin Edar, seperti Susu Collagen Tati dan Biotin
  5. Kuasi Tanpa Izin Edar seperti Zambuk asal Thailand dan Vicks Baby asal Malaysia

“Hari ini selasa tanggal 17 Desember 2024 di Balai Besar POM Pontianak akan melaksanakan pemusnahan barang temuan secara simbolik menggunakan mobil incinerator milik BBPOM di Pontianak, “jelasnya lagi.

Barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini adalah barang temuan dari kegiatan Penertiban dan Pengawasan di wilayah Kalbar yang dilakukan oleh BBPOM , Loka POM Sanggau dan Loka POM Sambas, periode semester II Tahun 2023 dan sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Sebanyak 2500 Paket Sembako Disiapkan Pada Operasi Pasar di Kec. Pontianak Barat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm