UMK Jabar 2025 Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi Terendah Kota Banjar

19 Desember 2024 10:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Kompas.com)
Bandung, Sonora.ID - Dalam siaran persnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. 
 
Dalam keterangannya disebutkan, bahwa Kepgub Nomor 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024) kemarin, tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota. 
 
UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMKnya berada di angka Rp4.482.914,09. 
 
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan di Gedung Sate, Rabu (18/12/2024). 
 
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 
 
“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegas Teppy.
 
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” imbuhnya. 
 
 
Teppy menuturkan, dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 
 
"Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya," ungkap Teppy.
 
"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," tegasnya.
 
Dalam Kepgub 561 juga disebutkan, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK. 
 
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
 
 
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
 
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95) 
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10) 
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53) 
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78) 
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22) 
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17) 
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63) 
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94) 
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09) 
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00) 
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00) 
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02) 
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86) 
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00) 
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47) 
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45 
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62) 
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29) 
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82) 
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26) 
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41) 
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16) 
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19) 
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm