Jakarta, Sonora.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam rangka menjaga integritasnya sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang digelar di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Dengan mengusung tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju", OJK menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menciptakan sektor keuangan yang bersih dan transparan.
“OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan yang juga dengan melakukan engagement dengan berbagai key stakeholders terutama di industri,” kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan saat ini sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait riwayat fraud dari perorangan maupun entitas yang disebut dengan SiPelaku.
“Kalau kita mengenal SLIK maka itu adalah tentu suatu sistem informasi tentang credit rating atau credit history dari seseorang atau suatu entitas, maka SiPelaku adalah fraud history yang pernah dilakukan oleh orang tersebut sehingga setiap pelaku jasa keuangan setiap industri perusahaan harus menjauhkan diri dari mereka yang masuk di dalam sistem informasi itu dan jelas di-blacklist,” tutur Mahendra.
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasakeuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.
“Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Dan saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” kata Mahendra.
Baca Juga: Sinergi Baik OJK - Pemprov Kalbar Kawal Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi.
“Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan respond. Selanjutnya melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, pada tahun 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK,” ungkap Sophia.