Empat Tahun Berturut-turut, PT INTI Dinobatkan Sebagai Badan Publik Informatif

19 Desember 2024 12:00 WIB
Gedung PT INTI
Gedung PT INTI ( Kompas.com)

Bandung, Sonora.ID - Dalam sebuah Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024, PT INTI (Persero) mendapat predikat "Informatif" untuk keempat kalinya.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Operasi PT INTI (Persero) Ahmad Taufik pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Movenpick Hotel Jakarta City Centre Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.

"Prestasi ini menjadi sebuah wujud keberlanjutan dan konsistensi, karena pada lima tahun lalu, kami berada di klasifikasi “Kurang Informatif". Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi diri dan berinovasi, sekaligus mewujudkan tata kelola yang baik, serta memperluas keterjangkauan dan kesamaan akses informasi bagi semua kalangan, termasuk para penyandang disabilitas,” kata Ahmad Taufik, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Ahmad Taufik menuturkan, penghargaan bergengsi ini bisa diperoleh setelah PT INTI (Persero) melewati serangkaian proses e-Monev 2024 oleh Komisi Informasi Pusat selama empat bulan, yang meliputi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi online, serta Pendalaman Materi melalui Presentasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar secara tatap muka pada pertengahan November 2024 silam.

Selain itu, penilaian pun dilakukan dengan menyoroti indikator digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk keterbukaan informasi serta aspek sarana prasarana dari sisi elektronik, non-elektronik, dan keterjangkauan layanan bagi penyandang disabilitas.

Rangkaian e-Monev kala itu juga menilai aspek kualitas dan jenis informasi yang terkait dengan tugas dan fungsi BUMN, program strategis, informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, daftar informasi publik, mekanisme pelayanan informasi dan penanganan komplain, dan ketepatan pelayanan substansi permohonan informasi.

Baca Juga: Libur Nataru, Dishub Kota Bandung Petakan 16 Titik Rawan Kemacetan

Kemudian, Komisi Informasi Pusat pun menilai komitmen organisasi yang ditinjau dari indikator legalitas, kepemimpinan, institusional, hingga dukungan anggaran.

Sementara itu, Pjs. Vice President Corporate Office Support PT INTI (Persero) Feris Ardianto mengatakan, Perseroan pun melakukan berbagai pembenahan secara menyeluruh pada semua kanal informasi yang menjadi akses pelayanan secara offline dan online, serta melakukan inovasi, improvisasi, dan kolaborasi digital yang diperlukan di era disrupsi digital dan pemerataan akses bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Di antaranya yaitu melakukan pengembangan website ramah disabilitas melalui fitur baca layar (voice over) untuk memberikan kemudahan dan kesamaan akses informasi bagi penyandang disabilitas di website perusahaan www.inti.co.id, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik PT INTI (Persero) juga terus dikembangkan, dengan menambah keberagaman akses publik terhadap informasi PT INTI (Persero), melalui penguatan fitur aplikasi berbasis android “PPID PT INTI” yang dapat diunduh di Google Play.

Bahkan perusahaan pun melakukan penguatan fitur Smart INTI Assistant atau ‘SINTA’ berbasis teknologi WhatsApp Chatbot di nomor 0811-2377-723, untuk mempermudahkan dan lebih mendekatkan akses layanan informasi bagi publik.

Selain itu, PT INTI (Persero) pun mengoptimalisasikan Call Center dan kanal media sosial sebagai upaya untuk menghasilkan inovasi berbasis Omni Channel yang menggabungkan semua saluran agar publik dapat terhubung dengan PT INTI (Persero) dalam semua kanal secara cepat dan up to date, serta mendapatkan pengalaman kualitas layanan yang lebih baik, sesuai keterjangkauan publik dan perkembangan teknologi.

“Visi besar PT INTI (Persero) dalam menciptakan layanan informasi Omni Channel adalah memberikan kemudahan aksesabilitas, keberagaman pilihan platform layanan, kepastian dan akurasi informasi, serta kesetaraan posisi publik dalam memperoleh informasi karena tidak ada platform yang dibatasi untuk pihak tertentu,” ungkap Feris.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Sebut Dirinya Pernah Ikut Lomba Kereta Peti Sabun Di Tahun 1983

Terkait acara penganugerahan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengutarakan, dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 162 Badan Publik, termasuk PT INTI (Persero) atau setara dengan 44,63% yang masuk kategori "Informatif" (bernilai 90-100), serta 18 Badan Publik atau 4,96% berkategori “Menuju Informatif” (bernilai 80-89,9) yang dinilai telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara sisanya, diklasifikasikan sebagai "Cukup Informatif" sebanyak 23 Badan Publik (60-79,9) atau setara dengan 6,33%, "Kurang Informatif" sebanyak 21 Badan Publik (40-59,9) setara dengan 5,78%, dan "Tidak Informatif" sebanyak 139 Badan Publik (0-39,9) yang setara dengan 38,29%.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga Badan Publik Informatif menjadi pemicu Badan Publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Donny.

"Saat ini era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Tiket KA Papandayan dan KA Cikuray Terjual 72,3 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm