Sonora.ID - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kendati demikian, tak semua barang akan berlaku PPN 12%.
Ada beberapa jenis barang yang dikenai kebijakan PPN 12%, dengan kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Lantas apa saja yang dikenai PPN 12%?
Berikut daftar selengkapnya.
Baca Juga: Kalender 2025: Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
1. PPN atas Bahan Makanan Premium