Sonora.ID - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% juga diterapkan pada tarif listrik.
Kenaikan PPN akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, tak semua golongan daya listrik akan diterapkan kebijakan kenaikan PPN.
Dikutip Kontan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12% dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!
Adapun untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA, tidak dikenakan PPN 12%.
Pemerintah juga memberikan diskon 50% kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Diskon listrik 50% ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari:
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Hal ini dilakukan PLN untuk meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif PPN 12%.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News