Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Soal PPN 12 Persen, Airlangga Angkat Bicara: Bukan Pemerintah yang Menentukan Tapi DPR”.
Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12% Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa tarif tersebut bukan keinginan daari pemerintah.
PPN tersebut merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025.
"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujarnya usai mengantar Prabowo Subianto ke Mesir di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!
Airlangga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN , pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan.
Hal ini diperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Adapun dua diantaranya yakni berupa bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode Januari Febuari 2025.
Bantuan pangan diberikan untuk 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.