Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Berlaku Awal 2025, Harga Naik 9 Persen!

20 Desember 2024 17:15 WIB
Ilustrasi, cara menghitung PPN 12 persen
Ilustrasi, cara menghitung PPN 12 persen ( Freepik)

Sebuah barang dijual seharga Rp11.200.000, di mana harga tersebut sudah termasuk PPN 12 persen. Berapa besar PPN dan harga barang sebelum pajak?

  • Harga barang tanpa PPN: Rp11.200.000 / (1 + 0,12) = Rp10.000.000
  • PPN yang dikenakan: Rp11.200.000 - Rp10.000.000 = Rp1.200.000

Baca Juga: Cek, Ini Golongan Listrik yang Kena Tarif PPN 12% Mulai Tahun 2025

Adapun, secara perhitungan, kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1%, tetapi 9%. 

Pasalnya, kenaikan PPN ini harus dilihat dari selisih harga, bukan persentase kenaikannya.

Adapun, rumusnya adalah:

(nilai pajak 11% - nilai pajak 12%) : nilai pajak 11% x 100%

Dengan demikian, jika harga barang Rp 100.000 x 12% = Rp 112.000. PPN = 12.000. 

Namun, jika PPN 11%, maka PPN dari harga barang Rp 100.000 adalah Rp 11.000.

Maka selisihnya adalah (Rp 12.000 - Rp 11.000) : Rp 11.000 x 100% = 9,09%.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm