Sebuah barang dijual seharga Rp11.200.000, di mana harga tersebut sudah termasuk PPN 12 persen. Berapa besar PPN dan harga barang sebelum pajak?
Baca Juga: Cek, Ini Golongan Listrik yang Kena Tarif PPN 12% Mulai Tahun 2025
Adapun, secara perhitungan, kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1%, tetapi 9%.
Pasalnya, kenaikan PPN ini harus dilihat dari selisih harga, bukan persentase kenaikannya.
Adapun, rumusnya adalah:
(nilai pajak 11% - nilai pajak 12%) : nilai pajak 11% x 100%
Dengan demikian, jika harga barang Rp 100.000 x 12% = Rp 112.000. PPN = 12.000.
Namun, jika PPN 11%, maka PPN dari harga barang Rp 100.000 adalah Rp 11.000.
Maka selisihnya adalah (Rp 12.000 - Rp 11.000) : Rp 11.000 x 100% = 9,09%.