Komisi E DPRD Jakarta minta Pemprov beri hak penerima KJP KJMU yang dicoret di tahap II 2024

23 Desember 2024 21:15 WIB
Foto: Rapat Komisi E DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan, Senin (23/12/2024)
Foto: Rapat Komisi E DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan, Senin (23/12/2024) ( Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Komisi E DPRD Jakarta menggelar rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas terkait, Senin (23/12/2024).
 
Rapat membahas nasib penerima KJP KJMU yang dicoret di tahap II tahun 2024. Komisi E mendorong Pemprov memberikan hak penerima KJP dan KJMU yang terdaftar di tahap I, namun tidak terdaftar di tahap II. 
 
"Memungkinkan atau tidak, secara aturan, ada anggaran-anggaran di Dinas Pendidikan yang tadinya diperuntukkan untuk hal lain yang tidak terlalu prioritas atau bahkan tidak bisa terserap itu bisa kita masukan ke sini" Ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon. 
 
Hal senada juga disampaikan anggota komisi E, Astrid Kuya, yang meminta Pemprov segera menyelesaikan masalah ini.
 
KJP KJMU dapat membantu meningkatkan pendidikan masa depan anak bangsa. 
 
 
"Ini masalahnya, urgensinya sudah sangat tinggi. Kalau ini akan terus-terus berlanjut bakal banyak anak-anak sekolah yang putus sekolah, dan mahasiswa putus, gak akan kuliah lagi. Karena mereka berharap untuk mendapatkan KJP KJMU ini untuk meneruskan sekolah mereka" Ucap Astrid dalam rapat. 
 
"Komisi E mendesak Pemprov DKI untuk penerima KJP Plus dan KJMU yang dicoret mendapatkan haknya" Sambungnya
 
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kadisdik Jakarta, Sarjoko mengatakan ada 109.274 siswa penerima KJP tahap I yang tidak menerima KJP di tahap II, sementara KJMU berjumlah 735 mahasiswa. 
 
Sarjoko menjelaskan, untuk memberikan hak penerima yang dicoret di tahap II tahun 2024 membutuhkan dana ratusan miliar. 
 
"Membutuhkan dana sebesar Rp.320 miliar untuk mengakomodir para penerima" Ucapnya.
 

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm