Imbas Pengenaan PPN 12% pada Pakaian: Konsumen Beralih ke Merek Lokal dan Tren Thrifting Meningkat

24 Desember 2024 13:55 WIB
( )

 

Sonora.ID - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diterapkan pada berbagai barang dan jasa, termasuk pakaian
 
Kebijakan ini membuat banyak orang khawatir, salah satunya adalah Bella (17 tahun), seorang pelajar SMA. Sebagai pelajar, Bella mengatur pengeluaran untuk membeli pakaian dari uang jajan.
 
 "Jujur khawatir, karena aku masih SMA, jadi harus masuk sama kantong pelajar," ujarnya di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
 
Untuk mengatasi kenaikan harga akibat PPN, banyak konsumen yang memilih beralih ke merek pakaian yang lebih terjangkau. 
 
Salah satunya adalah Pratama (21 tahun), yang lebih memilih belanja pakaian dari merek lokal. Menurutnya, harga pakaian lokal lebih murah dan dia merasa tidak perlu ganti merek karena kenaikan harga tidak terlalu signifikan. 
 
 
"Sebenarnya gue memang pakai merek lokal sejak awal dan itu murah. Jadi gue merasa aman dan enggak perlu ganti merek," ungkapnya
 
Selain itu, banyak juga yang beralih ke belanja pakaian bekas atau thrifting. Angel (20 tahun), seorang mahasiswi, memilih cara ini untuk mendapatkan pakaian dengan harga terjangkau. 
 
"Dengan adanya kenaikan pajak ini, aku cari alternatif lain. Misal, thrifting, karena biasanya dapat model yang bagus dengan harga terjangkau," jelasnya.
 
Bagi sebagian orang, beralih ke merek yang lebih terjangkau ternyata tidak terlalu sulit. Irene (20 tahun), misalnya, tidak terlalu mementingkan merek saat membeli pakaian. 
 
"Aku enggak melihat merek kalau beli baju, tapi bahan dan harga yang sesuai dengan bujetku," tutupnya
 
Dengan adanya PPN 12 persen, konsumen kini semakin cermat dalam memilih pakaian, baik itu merek lokal maupun melalui thrifting, demi menjaga pengeluaran tetap terkendali.
 
penulis: Rani dwi oktafidiya 

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm