Hampir 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong Untuk Tahun Depan

24 Desember 2024 22:18 WIB
 Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. (Kominfo/Prokopim)
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. (Kominfo/Prokopim) ( )

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah-langkah efisiensi anggaran untuk tahun 2025 dan seterusnya.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang juga mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi serupa dalam pengelolaan anggaran.

Menanggapi arahan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan penghematan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Edi menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang tidak relevan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dibatalkan atau dikurangi.

Baca Juga: Upaya PLN Berikan Rasa Aman dan Nyaman Umat Kristiani dalam Pelaksanaan Ibadah

“Pemkot Pontianak lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekarang sedang mengevaluasi semua program. Kegiatan yang tidak relevan akan dihilangkan, atau kalau tidak penting kita kurangi,” jelasnya di Kantor Wali Kota, Selasa (24/12/2024).

Secara persentase, sudah dilakukan hampir 50 persen pemotongan anggaran perjalanan dinas untuk tahun depan. Edi juga menekankan proses meritokrasi di internal Pemkot Pontianak selama ini telah berjalan baik sehingga berhasil mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Selama ini mekanisme pemilihan pejabat atau jajaran direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selalu lewat panitia seleksi dengan melibatkan banyak akademisi dan eksternal. Proses itu sudah berjalan sesuai aturan berlaku dan yang memilih pansel, sebagian kecil saja dari pemerintahan,” tegasnya, yang juga Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI.

Baca Juga: Transera Gelar Media Gathering Dan Launching Terasky Galaxy

Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga terus berupaya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan optimalisasi BUMD milik Kota Pontianak seperti PDAM Tirta Khatulistiwa dan BPR Khatulistiwa.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm