Pontianak, Sonora.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan 11 sertifikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, yang mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memastikan kepastian hukum administratif atas tanah yang diserahkan.
“Sekarang kita menerima 11 sertipikat, sisanya ada sekitar 30 sertipikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” katanya setelah menerima sertipikat di Kantor Wali Kota, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Jabar Kembali Terima 22 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024
Adapun tugas Pemkot Pontianak ke depan setelah mendapat kepastian hukum, menurut Edi, adalah pengamanan fisik lewat pengelolaan aset.
Ia menerangkan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.
“Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerjasama dengan baik, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap diselesaikan,” jelasnya.
Saat ini masih terdapat beberapa aset Pemkot Pontianak yang berada di bawah pengelolaan pihak lain. Edi ingin di masa mendatang seluruh aset harus dikelola secara langsung oleh Pemkot Pontianak.
“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” terangnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar.
Tidak hanya itu, dirinya berharap masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.
“Kita apresiasi seluruh pihak, dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: 102 Peserta Diklat Terima Sertifikat Tenaga Teknis Penerbangan
Kepala Kanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng menambahkan, penyerahan sertipikat diharapkan meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak.
Ia menjelaskan, prosedur sertifikasi dimulai dari proses pengajuan.
“Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai mencetak sertipikat,” ucapnya usai berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN.
Secara umum, lanjutnya lagi, kendala di lapangan disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanah yang dimiliki.
Katanya, apabila masyarakat paham akan pengelolaan tanah, ia yakin tidak akan ada masalah.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, menempati dengan baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah, tutupnya".
Baca Juga: 102 Peserta Diklat Terima Sertifikat Tenaga Teknis Penerbangan