Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “PPN 12% Resmi Digunakan, Prabowo Tegaskan Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah”.
Per 1 januari 2025 PPN 12% resmi berlaku di Indonesia. Namun perihal ini Prabowo menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang mewah.
Presiden ke delapan Indonesia ini menjabarkan bahwa penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya di terapkan untuk barang dan jasa yang masuk kedalam katagori mewah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah II Tumbuh 6,87% Hingga November 2024
Didalam rapat tersebut juga terlihat hadir Menkeu Sri Mulyani, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan juga Mensesneg Prasetya Hadi.
Kemudian Prabowo menjelaskan barang dan jasa yang masuk kedalam katagori mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar.
Menuyrutnya baarang mewah tersebut merupakangan barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.
"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujarnya.
"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjut Prabowo.
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!