Sonora.ID - Kini pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Lalu, bagaimana cara membuat SKCK secara online?
Umumnya, SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau keperluan lain yang memerlukan dokumen resmi. SKCK sendiri merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi riwayat catatan kejahatan seseorang.
Untuk membuat SKCK secara online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Super Apps Presisi, yang tersedia untuk diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online melalui perangkat seluler:
Baca Juga: Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya
Tahap selanjutnya, pemohon perlu membawa dokumen yang telah dicetak serta barcode ke kantor polisi sesuai tingkat wilayah yang dipilih, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Petugas di kantor polisi akan memindai barcode untuk memproses pencetakan SKCK.
Meskipun proses pengajuan dapat dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor polisi yang bersangkutan.
Hal ini menjadi tahapan terakhir agar dokumen SKCK resmi dapat diterbitkan.
Baca Juga: 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Praktis dan Lengkap dengan Persyaratan