Palembang, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Palembang telah mengumumkan penghentian sementara layanan JKN untuk segmen PBPU Pemda Kabupaten Ogan Ilir.
Keputusan ini diambil karena berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan pada 31 Desember 2024. Berikut informasi lengkap dan solusi bagi peserta yang terdampak.
Alasan Penghentian Layanan
Segmen PBPU Pemda di Kabupaten Ogan Ilir tidak lagi terlayani setelah perjanjian kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Cabang Palembang berakhir.
Hingga saat ini, proses perpanjangan perjanjian kerja sama masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Layanan Tetap Berjalan untuk Segmen Lain
Meskipun segmen PBPU Pemda Ogan Ilir dihentikan sementara, layanan JKN untuk segmen lain tetap berjalan seperti biasa. Segmen peserta yang masih aktif meliputi:
Peserta dari segmen tersebut masih dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Solusi untuk Peserta yang Terdampak
Bagi peserta segmen PBPU Pemda yang statusnya nonaktif akibat penghentian layanan, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir mengeluarkan edaran bahwa mereka dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Harapan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap kerja sama dengan Pemkab Ogan Ilir dapat segera diperpanjang demi kelangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh segmen peserta JKN tetap terlayani dengan baik.
Penulis: Achmad
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sosialisasi JKN Tingkatkan Akses Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas