Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran No 43 Tahun 2024 yang melarang semua pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai 1 Januari 2025.
Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pembatasan timbunan sampah.
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto mengatakan untuk ke depan masalah lingkungan adalah menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat dengan diberlakukannya pelarangan penggunaan plastik.
"Kita mencoba benar-benar mengurangi bahkan kalau bisa menghilangkan penggunaan plastik karena itu yang paling merusak lingkungan," jelas Edi, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, dalam implementasi harus tetap diawasi dan bersama-sama, mulai dari pemerintah sendiri, kemudian pengusaha memiliki tanggung jawab untuk sadar bahwa plastik itu dapat mengancam lingkungan, apalagi masyarakat.
"Ayo sama-sama kita hindari atau kita kurangi penggunaan plastik," ujarnya.
Dia tidak memungkiri keputusan yang dikeluarkan pemerintah akan mendatangkan pro kontra dari berbagai pihak.
"Pro dan kontra memang wajar, suatu keputusan atau kebijakan akan selalu ada. Tapi kita lihat dari segi positifnya. Seandainya memang yang kontra ada menyampaikan masalah lain setelah ada dan tidak adanya plastik, kita cari sama-sama jalan keluarnya," ucap Edi.
Dengan adanya penggunaan tas belanja yang menggantikan kantong plastik, menurutnya malah akan jadi usaha baru penggunaan kertas atau kantong belanja yang bisa diolah yang bukan bersifat plastik.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Raih Nilai A Indeks Kearsipan Nasional
Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Pemerintah memfasilitasi dan pengusaha juga ikut membantu mendorong untuk tidak menambah volume plastik atau penggunaan plastik.
"Dengan kesadaran masyarakat, Insyaallah, kita bisa menjadi kota yang ramah lingkungan," tutupnya.