Implementasi SE Pemkot Pontianak No 43 Tahun 2024

4 Januari 2025 15:06 WIB
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. ( IST)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran No 43 Tahun 2024 yang melarang semua pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai 1 Januari 2025.

Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pembatasan timbunan sampah.

Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto mengatakan untuk ke depan masalah lingkungan adalah menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat dengan diberlakukannya pelarangan penggunaan plastik.

"Kita mencoba benar-benar mengurangi bahkan kalau bisa menghilangkan penggunaan plastik karena itu yang paling merusak lingkungan," jelas Edi, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, dalam implementasi harus tetap diawasi dan bersama-sama, mulai dari pemerintah sendiri, kemudian pengusaha memiliki tanggung jawab untuk sadar bahwa plastik itu dapat mengancam lingkungan, apalagi masyarakat.

"Ayo sama-sama kita hindari atau kita kurangi penggunaan plastik," ujarnya.

Dia tidak memungkiri keputusan yang dikeluarkan pemerintah akan mendatangkan pro kontra dari berbagai pihak.

"Pro dan kontra memang wajar, suatu keputusan atau kebijakan akan selalu ada. Tapi kita lihat dari segi positifnya. Seandainya memang yang kontra ada menyampaikan masalah lain setelah ada dan tidak adanya plastik, kita cari sama-sama jalan keluarnya," ucap Edi.

Dengan adanya penggunaan tas belanja yang menggantikan kantong plastik, menurutnya malah akan jadi usaha baru penggunaan kertas atau kantong belanja yang bisa diolah yang bukan bersifat plastik.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Raih Nilai A Indeks Kearsipan Nasional

Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

Pemerintah memfasilitasi dan pengusaha juga ikut membantu mendorong untuk tidak menambah volume plastik atau penggunaan plastik.

"Dengan kesadaran masyarakat, Insyaallah, kita bisa menjadi kota yang ramah lingkungan," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm