Pontianak, Sonora.ID - Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, dan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa melakukan monitoring ke beberapa supermarket seperti Ligo Mitra dan Mitra Anda dalam pengimplementasian tas belanja sesuai Surat Edaran No 43 Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Pontianak yang melarang pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai 1 Januari 2025.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha ritel dapat sungguh-sungguh menerapkan penggunaan tas belanja kepada pembeli atau konsumen yang berbelanja.
Pj Wali Kota Edi mengatakan penerapan penggunaan tas belanja dilakukan di semua Ritel baik supermarket maupun mini market.
"Seluruh swalayan termasuk supermarket dan mini market," ungkap Edi Suryanto saat diwawancara awal media, Senin (6/1/2025).
Dia berharap agar ketika semua pihak sudah masuk ke dalam aturan itu maka kota bisa menjadi ramah lingkungan.
Pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini, lanjut Edi, merupakan upaya mengurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang. Ia menilai perlu adanya penanganan sampah plastik dengan segera demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik, teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” ujarnya.
Pemkot Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
Salah satu warga, Rosnawati yang berbelanja di Supermarket Ligo Mitra mengatakan sepakat dengan kebijakan penggunaan tas belanja namun ia berharap kanntong yang digunakan bersifat gratis.
"Setuju sih, tapi kalau bisa sih kantong belanjanya gratis," ungkapnya.