Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Core Tax Administration System (Coretax) mulai 1 Januari 2025.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terpadu.
Dilansir dari laman resmi DJP, Coretax adalah bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang menyatukan berbagai layanan dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola proses administrasi perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak secara lebih efisien.
Sistem ini telah dirancang selama enam tahun terakhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca Juga: Edukasi Coretax: DJP Jateng II dan PMS Siapkan Wajib Pajak Sambut 2025
Sebelum resmi diimplementasikan, DJP telah melakukan tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024 untuk memastikan kelancaran penggunaan oleh para Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tahap praimplementasi bertujuan untuk meminimalkan kendala teknis saat peluncuran resmi.
"Implementasi ini dirancang agar Wajib Pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi," jelas Dwi Astuti, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/12/2024).
Cara Login Coretax DJP 2025