Arti Sakidah Mawadah Warahmah dalam Pernikahan Bagi Umat Islam

9 Januari 2025 14:30 WIB
Ilustrasi arti sakidah mawadah warahmah dalam pernikahan bagi umat Islam.
Ilustrasi arti sakidah mawadah warahmah dalam pernikahan bagi umat Islam. ( )

Artinya:

"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Baca Juga: Amalan Bacaan Sholawat Fatih, Sang Penarik dan Pembuka Rezeki

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasangan, yakni suami dan istri, agar mereka hidup tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang.

Istilah "litaskunu" (sakinah), "mawadah," dan "rahmah" dari ayat ini kerap digabungkan menjadi ungkapan sakinah mawaddah warahmah.

Definisi Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Sakinah

Mengacu pada ketenteraman, sakinah adalah kondisi di mana pasangan saling percaya dan memahami satu sama lain.

Dengan dasar ini, mereka mampu hidup tenang dan selaras dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Mawaddah

Mawaddah berarti cinta yang tulus, tidak dangkal, dan tidak semata-mata didasarkan pada aspek fisik atau materi.

Cinta ini dilandasi oleh keikhlasan karena Allah SWT, sehingga kokoh menghadapi godaan maupun ujian.

Warahmah

Warahmah merujuk pada rahmat, yakni puncak hubungan harmonis yang diberkahi.

Pasangan dengan warahmah mampu menghadapi cobaan hidup dengan penuh kasih sayang, menjadikan keluarga mereka diridhai oleh Allah SWT.

Ungkapan sakinah mawaddah warahmah adalah doa agar rumah tangga pengantin baru dipenuhi ketenangan, cinta, dan keberkahan.

Demikian paparan mengenai arti sakidah mawadah warahmah dalam pernikahan sebagaimana di atas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 11 Amalan Bulan Rajab serta Doa yang Dianjurkan dalam Islam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm