Sonora.ID - Kota Batu konsisten melakukan upaya untuk penguatan dalam hal kesiapan menghadapi potensi bencana melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu.
Melalui acara “Ngopi” (Ngobrol Inspirasi”, yang dipersembahkan oleh Diskominfo Kota Batu, Gatot Noegroho, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Batu, bersama Musa Khuzainudin, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, membagikan pengetahuan terkait kesiapsiagaan pemerintah Kota Batu.
Gatot menjelaskan bahwa Kota Batu mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana.
Perda tersebut meliputi tiga tahapan utama, yaitu pra-bencana, bencana, dan pasca-bencana, yang diimplementasikan melalui usaha pencegahan, kesiapsiagaan, dan mitigasi.
Ia memberikan penegasan betapa pentingnya berbagai langkah rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana demi terjaganya kestabilan wilayah.
Baca Juga: Kuncoro: Kabupaten Tangguh Bencana Perlu Dukungan Berbagai Sektor
Musa memberikan penjelasan tambahan bahwa saat ini kota Batu telah mempunyai 12 sistem peringatan dini (early warning system) untuk bencana tanah longsor.
Sistem tersebut diletakkan pada berbagai area rawan tanah longsor, seperti Desa Tulungrejo, Desa Sumber Brantas, dan Desa Gunungsari.
Perancangan sistem tersebut memiliki tujuan untuk memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat di area tersebut apabila terjadi curah hujan tinggi yang memiliki potensi menimbulkan tanah longsor.
“Dengan adanya peringatan dini, masyarakat dapat segera mengambil langkah evakuasi mandiri,” jelas Musa.