Bey Sebut LHP BPK Bukan Sebatas Akuntabilitas Tapi Tanggung Jawab Moral

11 Januari 2025 12:08 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menerima LHP BPK, Jumat (10/1/2025).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menerima LHP BPK, Jumat (10/1/2025). ( Dok. Diskominfo Jabar)


Bandung - Bersamaan dengan Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai Kinerja Pengelolaan APBD dan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Jasa dan Modal Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Perwakilan Jabar, Jalan Mohammad Toha Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).

Usai penerimaan, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, bahwa LHP BPK harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola pemerintahan selama satu tahun ke belakang. Bahkan harus menjadi refleksi atas komitmen Pemprov Jabar dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi pemerintahan.

"Pemeriksaan oleh BPK bukan cuma sebatas alat kontrol, tetap harus dijadikan instrumen yang membantu kita dalam memperbaiki kinerja dan memperkuat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," kata Bey.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan BPK diantaranya mencakup pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 hingga semester pertama 2024, lalu belanja jasa yang melibatkan 15 perangkat daerah, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) yang melibatkan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Sumber Daya Air.

Bey menuturkan, pemeriksaan oleh BPK ini bertujuan untuk menilai, apakah pengelolaan anggaran sudah sepenuhnya mendukung pembangunan nasional atau belum, sekaligus untuk memastikan bahwa belanja yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Baca Juga: Sinergi dengan PLN Jabar, Bio Farma Tambah Daya Listrik

"LHP BPK ini menjadi masukan yang sangat berharga. Kami menyadari bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan. LHP ini jangan dianggap hanya sebagai akuntabilitas saja, tapi harus menjadi tanggung jawab moral agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas Bey.

"Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK," imbuhnya.

Ada beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Jabar atas rekomendasi BPK, di antaranya instruksi tertulis kepada perangkat daerah terkait akan segera disampaikan pada minggu ketiga Januari 2025.

Kemudian penetapan Tim Evaluasi Rancangan APBD melalui SK Gubernur yang akan selesai hingga minggu pertama Februari 2025. Lalu pengembalian ke kas daerah yang akan dipercepat sesuai batas waktu 60 hari kalender setelah LHP diterima.

"Kami juga ingin mengapresiasi langkah proaktif perangkat daerah yang telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebelum LHP terbit. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah," kata Bey.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, mengedepankan transparansi, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat," imbuhnya.

"Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi momentum bagi kita untuk memperbaiki yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik. Saya ucapkan terima kasih kepada BPK atas sinergi yang selama ini terjalin, dan kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras," pungkas Bey.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm