Malang, Sonora.ID - Upaya inovasi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui perilisan sistem administrasi perpajakan modern dengan basis teknologi yang disebut sebagai Core Tax.
Sistem tersebut merupakan bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dengan tujuan untuk peningkatan kepatuhan, efisiensi, dan kualitas pelayanan pajak di Indonesia.
Core Tax adalah hasil dari reformasi perpajakan yang telah diinisiasi sejak tahun 2014 melalui adanya blueprint Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Program ini dikuatkan oleh berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 mengenai PSIAP.
Regulasi tersebut memberikan penegasan tentang pentingnya sistem informasi yang lebih modern untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
“Implementasi Core Tax merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi dan kebutuhan wajib pajak terhadap layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan,’” ujar Dian Prasetyo dalam kelas daring pengenalan Core Tax System yang dipublikasi oleh kanal Youtube KPP Madya Dua Surabaya.
Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Minta Maaf
Core Tax memberikan beberapa manfaat yang berdampak signifikan bagi wajib pajak. Manfaat pertama dari sistem ini adalah peningkatan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan melalui proses olah data yang telah terintegrasi dan menggunakan analisis yang lebih optimal. Manfaat kedua adalah aksesibilitas layanan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi sehingga mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Narasumber kelas edukasi daring yang diselenggarakan oleh KPP Madya Dua Surabaya juga memberikan penjelasan tambahan pada fitur-fitur utama dalam sistem ini, seperti akses dengan basis peran (role-based access), simulasi akun untuk perwakilan pajak, dan penyediaan sertifikat digital yang berbasis individu.
Inovasi tersebut memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus membagikan akses akun utama DJP daring.
“Melalui Core Tax, wajib pajak dapat menunjuk staf atau konsultan untuk menjalankan tugas tertentu secara terstruktur, mulai dari pembuatan faktur pajak hingga pelaporan SPT,” jelas Dian.
DJP mengajak wajib pajak untuk melakukan pembaruan data yang lebih relevan, seperti akun email dan informasi akun DJP online, seiring dengan implementasi Core Tax. Langkah tersebut penting untuk menjamin kelancaran perubahan menuju sistem yang baru.
“Kami optimis bahwa Core tax dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara,” ujar Dion dalam kelas daring tersebut.
Perubahan tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai hambatan dalam administrasi perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi lebih inklusif, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Penulis: M. Elga Johan Prasetyo