Pontianak, Sonora.ID – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/1/2025).
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto berpesan agar setiap perangkat daerah memillki
tanggungjawab terhadap satu unit atau entitas di masing - masing daerah yang mampu melaksanakan manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Tentunya diharspkan setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab terhadap satu unit organinasi atau entitas di masing
- masingnya, mampu melaksanakan manajemen pengelolaan barang milik daerah khususnya terkait tema hr ini yaitu barang milik daerah dengan cara yang baik sesuai prosedur dan tata cara sesuai dengan KUHAP yang berlaku, "ujarnya.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Meningkat Pada Pilkada Kubu Raya, Buah Dari Gencarnya Sosialisasi
Edi menambahkan sebagai pemerintah daerah haruslah memiliki tanggungjawab memastikan bahwa pengelolan barang milik daerah dilakukan dengan prinsip - prinsip yang sudah ditugaskan, yang trasnparan serta akuntabel.
Pengelolaan Aset diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 salah satunya membahas Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
"Mungkin bagaimana datanya, bagaimana sertifikasinya, bagaimana pengelolaannya, pemanfaatannya masing - masing,
akhirnya dibuatlah Indeks Pengelolaan Aset, "ungkapnya.
Edi berpesan kepada segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut.