Landak, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak pada Kamis (16/01/2025). Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak dan bertujuan untuk menyampaikan pandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD terkait Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan rapat paripurna ini membahas tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada pembahasan perubahan Perda ini lebih menekankan pada Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang agar bisa dilakukan pungutan seperti retribusi,” ucap Gutmen.
Gutmen berharap dengan dilakukannya perubahan Perda ini pelayanan yang ada di Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang bisa dilaksanakan sehingga pelayanan kesehatan bisa diberikan kepada masyarakat selain di 16 puskesmas dan RSUD Landak.
Baca Juga: Forkopimda Lakukan Kunjungan Untuk Pastikan Kelancaran Ibadah Natal Umat Kristiani
“Semoga dengan adanya RSP ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak dapat terlayani dengan lebih baik lagi,” terang Gutmen.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda ini bertujuan untuk mengecek pendapatan-pendapatan asli daerah.
“Yang kami kejar ini agar cepat di clear kan, terutama tentang yang kemarin kami lakukan kunjungan kerja yaitu tentang Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu karena jika Perda terkait retribusi ini tidak dibuat tentunya tidak akan bisa berjalan. Kita perlu mengejar ini supaya operasional dapat segera terlaksana,” terang Herculanus.
Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Landak, para Kepala OPD Landak, para insan pers, dan undangan lainnya.