Ketua Korwil KSBSI Kalbar: Setelah Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Jangan Ada Bahan Baku yang Naik

19 Januari 2025 19:53 WIB
Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman.
Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman. ( Sonora.ID/Wilhelmus Triputra)

Pontianak, Sonora.ID – Seperti diketahui bersama bahwa Upah Minimum secara nasional tahun 2025 mengalami kenaikan rata–rata sebesar 6,5 persen.

Hal ini tentu membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia.

Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman mengharapkan dengan kenaikan upah ini jangan sampai ada barang bahan baku yang naik.

Hal itu disampaikannya, Jumat (17/1/2025). 

“Harapan kita dengan naiknya ini, jangan ada lagi barang bahan baku yang naik. Seperti contoh begitu ditetapkan ada isu bahwa pajak akan naik jadi 12 persen, itu kan menjadi kekhawatiran pekerja buruh juga, “ungkap Suherman.

Dia mengatakan untuk Dewan Pengupahan saat ini kembali aktif dalam untuk menjalankan peran yaitu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 

“Untuk bisa bagaimana angka itu bernegosiasi dengan pihak manajemen atau perwakilan – perwakilan dari Apindo, Gapki, Asosiasi Pertambangan dan asosiasi yang lain, “imbuh Suherman. 

Setelah keluarnya Permen dari Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan melakukan Rapat dimana diamanatkan kalau sebelumnya tidak ada Upah Minimum Sektoral tetapi dengan aturan yang baru dan menurut Klausul Pasal yang dikeluarkan oleh MK, selain Upah Minimum Provinsi (UMP), ada juga Upah Minimum Sektoral (UMS) yang melihat sektor unggulan yang ada di suatu Provinsi maupun di Kabupaten/kota. 

“Salah satu yang kami tetapkan kemarin adalah sektor unggulan di bidang pengolahan kelapa sawit, karena sektor unggulan Kalbar salah satunya kelapa sawit. Tetapi sektor pertambangan kami tidak bisa tetapkan karena tidak ada perwakilan dari pengusaha tambang yang hadir dalam rapat tersebut, “tambahnya. 

Dia menginginkan ke depan agar ada sektor pertambangan yang ditetapkan untuk UMS nya, karena di Kalbar selain perkebunan sawit juga ada pertambangan bauksit, emas, dan sebagainya. 

“Tetapi kemarin kawan – kawan dari Ketapang karena Ketapang juga dominan sektor pertambangan, juga minta ditetapkan UMS khusus sektor pertambangan juga, “kata Pria yang juga Ketua PLUT Kalbar itu. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Anggota DPR RI H. Alifudin Kecam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang Bebaskan Pelaku Penambangan Ilegal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm