Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus impor pakaian bekas tanpa izin yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., Senin (20/1/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat terkait dengan aktivitas ilegal impor pakaian bekas yang marak di wilayah hukum Polda Kalbar.
Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas ilegal yang selama ini merugikan perekonomian lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.
"Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal," terang Wakapolda.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat mendampingi pada konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan jumlah total nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian negara adalah Rp7.300.000.000," jelas Kabidhumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa izin serta tidak memiliki angka pengenal importir (API) dan tidak memiliki persetujuan impor tersebut adalah DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
"Pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya di pakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak," tutupnya.