Pemkot Pontianak Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

21 Januari 2025 14:34 WIB
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan. ( Ist)

Pontianak, Sonora.ID - Kota Pontianak mencatatkan perkembangan positif dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada 2024. Cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di kota ini meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023, cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Pontianak tercatat 38,35 persen. Sementara itu, pada 2024, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi 40,86 persen menunjukkan adanya upaya yang lebih efektif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di kota tersebut.

Dalam mendorong cakupan BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak menggulirkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi kelompok masyarakat pekerja sosial, di antaranya ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan.

Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Pontianak.

Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, kerja sama diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama bagi pekerja sosial.

"Tujuan utama dari MOU ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tidak mengalami kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat menjalankan pekerjaannya," katanya usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Mercure, Senin (20/1/2025).

Dia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang terikat dengan pemerintah, tetapi juga bagi pekerja di sektor swasta dan non-formal, yang sering kali belum memiliki jaminan tersebut.

Edi juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak baru mencapai 40,8 persen.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Sasar 134 Kendaraan Dinas Untuk Uji Kelayakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm