Kepala DKUMPP Kubu Raya Sambut Baik Program Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM

22 Januari 2025 19:35 WIB
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustruan (DKUMPP) Kubu Raya, Nora Sari Arani.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustruan (DKUMPP) Kubu Raya, Nora Sari Arani. ( Wilhelmus Triputra)

Kubu Raya, Sonora.ID - Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dikabarkan akan merealisasikan program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025.

Mengutip kompas.com, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa launching realisasi penghapusan piutang macet rencananya digelar pekan kedua Januari 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustruan (DKUMPP) Kubu Raya, Nora Sari Arani menyambut baik dengan adanya program Penghapusan Piutang Macet Bagi Usaha Mikro.

Menurutnya, pedagang yang macet kreditnya bukaan karena tidak mau membayar, tapi karena kondisi usaha yang kurang kondusif.

"Tapi kita belum mengadakan rapat, nanti mungkin ada rapat, pasti kita menunggu aturan itu," terang Nora.

Dia menambahkan pihaknya akan melakukan pendataan juga apabila diperlukan. Namun ia meyakini program tersebut pasti dilaksanakan secara terpadu.

"Terutama pihak perbankan yang lebih mengetahui pelaku usaha yang macet tersebut," ujarnya.

Dilansir dari kompas.com, utang merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur).

Sementara itu, piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur).

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Tertibkan Lapak-Lapak Pedagang di Atas Parit Pasar Melati

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.

Maman menjelaskan, penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM menyasar UMKM yang telah masuk daftar hapus buku perbankan. Artinya, piutang para pelaku usaha UMKM itu akan diputihkan.

"Tahapannya itu kan UMKM yang bisa dihapus piutang itu harus sudah hapus buku. Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000-an UMKM," ungkap Maman, mengutip kompas.com.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm