Dampak Hukum Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Indonesia

24 Januari 2025 12:45 WIB
Roket Chandrayaan-2 saat diluncurkan dari Pusat Antariksa Satish Dhawan Sriharikota, pada Senin (22/7/2019), pukul 14.43 petang waktu setempat. Peluncuran bersejarah itu akan menjadi pencapaian besar bagi India, menyusul Rusia, Amerika Serikat, dan China, sebagai negara yang pernah melakukan misi pe
Roket Chandrayaan-2 saat diluncurkan dari Pusat Antariksa Satish Dhawan Sriharikota, pada Senin (22/7/2019), pukul 14.43 petang waktu setempat. Peluncuran bersejarah itu akan menjadi pencapaian besar bagi India, menyusul Rusia, Amerika Serikat, dan China, sebagai negara yang pernah melakukan misi pe ( AFP/ARUN SANKAR/KOMPAS.COM)

Sonora.ID - Wacana proyek pembangunan Bandar Antariksa di daerah Biak, Papua, menjadi salah satu upaya strategis Indonesia untuk menguatkan peran negara dalam industri antariksa di tingkat global.

Melalui forum diskusi yang digelar oleh pakar hukum ruang angkasa, Dony Aditya Prasetyo, S.H., M.H., dan Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M., beberapa dampak hukum dari adanya rencana pembangunan fasilitas untuk meluncurkan satelit tersebut dibahas secara mendalam.

Dony memaparkan lokasi Indonesia secara geografis memiliki keunggulan kompetitif karena dilewati garis khatulistiwa dan Orbit Geostasioner (GSO). 

“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat peluncuran satelit karena posisi geografisnya. Jika berhasil, ini akan membuka peluang ekonomi yang signifikan,” ungkap Dony.

Akan tetapi, Dony juga memberikan peringatan risiko hukum yang memang harus mendapatkan perhatian.

Apabila dikaitkan dengan Outer Space Treaty dan Liability Convention, negara dengan fasilitas peluncuran satelit luar angkasa memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap potensi kerusakan yang timbul dari kegiatan peluncuran tersebut.

“Tanggung jawab ini mencakup kerugian material, cedera, hingga kehilangan nyawa, baik bagi pihak terkait maupun negara lain,” tambahnya.

Indonesia telah membuat kesepakatan dengan beberapa perjanjian internasional yang membahas hukum ruang angkasa, seperti Outer Space Treaty dan Liability Convention.

Hal tersebut berdampak kepada kewajiban Indonesia untuk mengikuti regulasi-regulasi yang melindungi kegiatan di ruang angkasa sehingga tetap aman dan tidak memberikan kerugian bagi pihak lain.

Baca Juga: Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Dony memberikan penekanan bahwa persiapan teknik, hukum, dan keuangan menjadi aspek kunci dalam memberikan kepastian tingkat keberhasilan proyek ini. 

“Indonesia juga harus memastikan rencana ini tidak hanya matang dari sisi teknis, tetapi juga didukung dengan kerangka hukum yang solid agar proyek ini mampu memberikan manfaat maksimal tanpa melanggar aturan internasional,” jelasnya.

Melalui perencanaan yang optimal, Indonesia memiliki potensi untuk memanfaatkan keuntungan geografis wilayahnya dengan peran utama di dalam industri antariksa skala global disertai dengan kewajiban dalam mengikuti hukum-hukum internasional yang berlaku.

Oleh: M. Elga Johan Prasetyo

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm