Sonora.ID - Wacana proyek pembangunan Bandar Antariksa di daerah Biak, Papua, menjadi salah satu upaya strategis Indonesia untuk menguatkan peran negara dalam industri antariksa di tingkat global.
Melalui forum diskusi yang digelar oleh pakar hukum ruang angkasa, Dony Aditya Prasetyo, S.H., M.H., dan Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M., beberapa dampak hukum dari adanya rencana pembangunan fasilitas untuk meluncurkan satelit tersebut dibahas secara mendalam.
Dony memaparkan lokasi Indonesia secara geografis memiliki keunggulan kompetitif karena dilewati garis khatulistiwa dan Orbit Geostasioner (GSO).
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat peluncuran satelit karena posisi geografisnya. Jika berhasil, ini akan membuka peluang ekonomi yang signifikan,” ungkap Dony.
Akan tetapi, Dony juga memberikan peringatan risiko hukum yang memang harus mendapatkan perhatian.
Apabila dikaitkan dengan Outer Space Treaty dan Liability Convention, negara dengan fasilitas peluncuran satelit luar angkasa memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap potensi kerusakan yang timbul dari kegiatan peluncuran tersebut.
“Tanggung jawab ini mencakup kerugian material, cedera, hingga kehilangan nyawa, baik bagi pihak terkait maupun negara lain,” tambahnya.
Indonesia telah membuat kesepakatan dengan beberapa perjanjian internasional yang membahas hukum ruang angkasa, seperti Outer Space Treaty dan Liability Convention.
Hal tersebut berdampak kepada kewajiban Indonesia untuk mengikuti regulasi-regulasi yang melindungi kegiatan di ruang angkasa sehingga tetap aman dan tidak memberikan kerugian bagi pihak lain.
Dony memberikan penekanan bahwa persiapan teknik, hukum, dan keuangan menjadi aspek kunci dalam memberikan kepastian tingkat keberhasilan proyek ini.
“Indonesia juga harus memastikan rencana ini tidak hanya matang dari sisi teknis, tetapi juga didukung dengan kerangka hukum yang solid agar proyek ini mampu memberikan manfaat maksimal tanpa melanggar aturan internasional,” jelasnya.
Melalui perencanaan yang optimal, Indonesia memiliki potensi untuk memanfaatkan keuntungan geografis wilayahnya dengan peran utama di dalam industri antariksa skala global disertai dengan kewajiban dalam mengikuti hukum-hukum internasional yang berlaku.
Oleh: M. Elga Johan Prasetyo