Pemprov Kalbar Resmikan Instalasi Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler di RSUD Dr. Sudarso

31 Januari 2025 20:25 WIB
Direktur Utama RSUD Dr. Sudarso, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes. (ist)
Direktur Utama RSUD Dr. Sudarso, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes. (ist) ( )

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan Instalasi Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sudarso, Pontianak, pada Jumat (31/01).

Peresmian fasilitas kesehatan canggih ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meresmikan Instalasi Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler di RSUD Dr. Sudarso, Pontianak, pada jumat (31/01/2025).

Peresmian tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-68 Pemprov Kalimantan Barat.

Pada sambutannya, dr. Harisson menyatakan bahwa kehadiran instalasi kedokteran nuklir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Barat.

“Ini wujud dari perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyediakan layanan yang terdepan, menggunakan teknologi canggih, untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Kedokteran nuklir, menurut dr. Harisson, memiliki kemampuan presisi tinggi dalam mendeteksi penyakit, terutama kanker.

Ia menjelaskan bahwa tingkat prevalensi kanker di Kalimantan Barat menempati posisi ketiga sebagai penyebab kematian terbanyak setelah penyakit jantung dan stroke.

Baca Juga: Rita Beri Perhatian Khusus Pada Sekolah Terdampak Banjir di Sanggau

Dengan adanya teknologi kedokteran nuklir ini, diharapkan deteksi kanker bisa dilakukan lebih dini dan memberikan peluang lebih besar bagi kesembuhan pasien.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm