Meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan menjunjung akhlak mulia serta kejujuran.
Menjadi individu mandiri yang siap memasuki kedewasaan.
Berpikir kritis dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
Mengasah kreativitas, membangun jaringan pertemanan, dan merealisasikan ide-ide inovatif.
Meningkatkan semangat kolaborasi dan gotong royong dalam hal positif.
(Dikutip dari e-paper yang diunggah oleh Sundawati di Scribd, 2021).
2. Resume Kuliah Umum tentang Peran Surveyor
Disusun oleh: Refania Salsa Aurelia
Tema: Peran Surveyor Berlisensi dalam Mewujudkan Administrasi Pertanahan Kelas Dunia
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 mengatur tugas utama UUPA, sedangkan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terkait pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sesuai peraturan pemerintah.
Tahapan pendaftaran tanah mencakup:
- Pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah.
- Registrasi hak atas tanah serta peralihannya.
- Penerbitan bukti kepemilikan sebagai dokumen sah.
- Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 3/1997 jo 16/2021, yang telah mengalami tiga kali perubahan.
Saat ini, Indonesia menerapkan sistem pendaftaran tanah berbasis publikasi negatif, yang menimbulkan beberapa tantangan, seperti:
Biaya pengurusan yang tinggi serta kualitas administrasi yang kurang optimal.
Potensi konflik yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Diharapkan di masa depan, Indonesia dapat mengadopsi sistem publikasi positif.
Target ATR/BPN Tahun 2025:
- Menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah.
- Menyusun RDTR di seluruh wilayah.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
- Menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang berbasis inovasi dan kolaborasi.
- Mengadopsi sistem pertanahan berbasis positif.
- Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Mewujudkan kantor pelayanan modern dengan standar internasional.