Kerja Sama Bidang Pertanahan Ditandatangani oleh Gubernur Elen Setiadi dan Kakanwil BPN Sumsel
5 Februari 2025 10:50 WIB
Elen Setiadi, S.H., M.S.E., Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Asnawati, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumsel, resmi menandatangani kontrak kerja sama. (
Humas Pemprov Sumsel )
Palembang, Sonora.ID - Dalam upaya menata aset pertanahan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Asnawati, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumsel, resmi menandatangani kontrak kerja sama.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Gubernur Sumsel. Karena banyak aset tanah milik Pemprov Sumsel yang belum memiliki sertifikat dan beberapa masih dalam status sengketa, kata Elin Setiadi, kerja sama ini sangat penting.
Elen menyatakan bahwa tandatangan ini sangat penting untuk penataan aset, terutama di bidang pertanahan karena masih ada catatan aset yang belum bersertifikat dan beberapa yang masih memiliki masalah.
Elen mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan masalah ini segera. Akibatnya, program pembangunan Sumsel dapat berjalan dengan lebih baik.
Dia juga menyatakan bahwa mereka membutuhkan dukungan penuh dari BPN. Kami yakin bahwa dengan kerja sama ini, masalah pertanahan dapat diselesaikan dengan baik sehingga program pemerintah dapat berjalan lancar.
Meskipun demikian, Asnawati, Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu Pemprov Sumsel dalam mengorganisasi aset tanah.
Ia menyatakan bahwa kerja sama ini akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk acara seremonial.
Asnawati menegaskan, "Dengan adanya kesepakatan ini, kami tidak ingin hanya sekadar tanda tangan. Kami akan segera memulai implementasi dan aksi nyata dalam penataan aset pertanahan."
Diharapkan kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian masalah aset tanah Sumsel, meningkatkan kejelasan tentang kepemilikan lahan, dan mendukung rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.