Palembang, Sonora.ID - Gugatan pasangan calon nomor urut 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan pasangan calon nomor urut 03 Yudha Pratomo – Baharudin terkait sengketa hasil
Pilkada Palembang 2024 telah secara resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (
MK).
Dengan keputusan ini, pasangan Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS) akan terpilih untuk menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Pada Rabu, 5 Januari 2025, hakim MK Suhartoyo membacakan keputusan ini dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan.
Dalam persidangan, MK menolak perkara dengan nomor 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 karena bukti pemohon dianggap tidak jelas.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa laporan pemohon telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak menemukan bukti pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Hakim MK menyatakan, "MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima." Setelah gugatan ini ditolak, pasangan Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS) resmi menjadi pemenang Pilkada Palembang 2024 dan akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Semangat Kemenangan Tim RD-PS Panglima Perang Tim RD-PS, Ahmad Zulinto, menyatakan rasa syukurnya setelah mendengar keputusan MK. Dia dan rekan-rekannya, yang hadir langsung di halaman Gedung MK, merayakan keputusan ini dengan penuh sukacita.
Zulinto menyatakan, "Kami menyambut dengan gembira bahwa RD-PS dapat segera dilantik." “Kita mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan secara berlebihan, tetapi lebih banyak bersyukur kepada Allah,” kata Zulinto.
Dengan keputusan MK ini, fase pertama Pilkada Kota Palembang 2024 telah berakhir. Dalam waktu dekat, kota ini akan memiliki pemimpin baru yang siap mengubah kehidupan masyarakatnya.
Penulis: Achmad Aulia