Pontianak, Sonora.ID – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak membuka ruang pengaduan seluas - luasnya bagi semua pekerja/tenaga kerja di Pontianak jika ada mendapat perlakuan yang tidak pas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) di perusahaan - perusahaan di Pontianak.
"Kami akan buka saluran seluas - luasnya supaya bagi semua pekerja di Pontianak, seandainya mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Harus segera dilaporkan bahwa implementasinya sesuai dengan yang sudah ditetapkan, "tutur Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Selasa (5/2/2025).
Seperti ynng diketahui bersama bahwa melalui Keputusan Gubernur Kalbar 937/Nakertran/tahun 2024, UMK kota Pontianak tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.
Maka dari itu Edi menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi UMK di Pontianak. Pemkot harus menjaga tenaga kerja yang ada di kota Pontianak. Melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak ikut melakukan upaya pengawasan dan upaya kepatuhan.
Baca Juga: Pemkot Apresiasi Lembaga Dukung Suksesnya Pilkada Pontianak
Dia menambahkan dengan meningkatnya UMK, kebutuhan hidup semakin meningkat.
"Kebutuhan hidup meningkat, berarti terdapat inflasi dalam artian ekonomi bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima oleh setiap pekerja, "jelas Edi Suryanto.
Dia juga berharap dengan kondisi kebutuhan ekonomi yang tetap bergerak bisa dilihat dan diukur di akhir tahun antara data pengangguran dan data kemiskinan.
"Dengan kebutuhan yang meningkat ekonomi bisa tetap bergerak, sehingga tnggal kita lihat di akhir tahun data pengangguran dan data kemiskinan.
Dengan adanya UMKM ini ekomomi bergerak, kesehjahteraan meningkat, "ujarnya.
Baca Juga: Kalbar Food Festival Kembali Akan Cetak Rekor Lewat Sajian Kopi Pancong Durian