Daftar Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah, Harus Disiapkan!

5 Februari 2025 20:31 WIB
Ilustrasi Daftar Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah, Harus Disiapkan!
Ilustrasi Daftar Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah, Harus Disiapkan! ( https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/)

Sonora.ID – Daftar dokumen pendukung keadaan ekonomi perlu disiapkan oleh siswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah 2025.

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka untuk tahun 2025.

Pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada Selasa (4/2/2025) yang bertepatan dengan registrasi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Dengan adanya KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga bantuan biaya hidup selama masa perkuliahan.

Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Diterima Kuliah dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Namun perlu diketahui, KIP Kuliah hanya berlaku untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), bukan universitas di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Nah, dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah adalah berkas untuk menunjukkan bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.

Nantinya, perguruan tinggi akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen tersebut sebelum menetapkan nama-nama calon mahasiswa yang berhak menjadi penerima KIP Kuliah.

Lantas, apa saja daftar dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2025 yang perlu disiapkan?

Contoh dokumen pendukung keadaan ekonomi sebagai syarat mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm