Bandung, Sonora.ID - Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (
Bandung Zoo) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Yayasan Tamansari Margasatwa, sudah dimenangkan oleh
Pemkot Bandung.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), menyegel lahan Bandung Zoo berdasarkan adanya surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Namun demikian Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang masih bekerja di Bandung Zoo.
"Para karyawan di sana masih tetap bekerja, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelolanya saja," ucap Penjabat Walikota Bandung A. Koswara di Gedebage Bandung, Rabu (5/2/2025).
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," tegas Koswara.
Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Yayasan Tamansari Margasatwa, sudah dimenangkan oleh Pemkot Bandung.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), menyegel lahan Bandung Zoo berdasarkan adanya surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Namun demikian Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang masih bekerja di Bandung Zoo.
"Para karyawan di sana masih tetap bekerja, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelolanya saja," ucap Penjabat Walikota Bandung A. Koswara di Gedebage Bandung, Rabu (5/2/2025).
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," tegas Koswara.
Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.
"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada yang ditunjuk untuk menjalankan kebun binatang ini," kata Dwi.
Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat, karyawan maupun satwa yang ada di sana.
Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui pada tahun lalu, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 Bandung dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 Bandung seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.