DPMPTSP Kubu Raya Terus Kejar Target Legalitas 50 Ribu UKM

6 Februari 2025 13:40 WIB
Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina. (Wilhelmus Triputra)
Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina. (Wilhelmus Triputra) ( Wilhelmus Triputra)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan akan mengejar target legalitas dari suatu UKM di Kabupaten Kubu Raya yaitu sebanyak 50 ribu UKM. Hal itu disampaikannya, usai mengikuti kegiatan di Pasar Rakyat Menanjak, Desa Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (5/2/2025).

"Kita punya target dengan beberapa OPD untuk mengumpulkan legalitas UKM sebanyak 50 ribu UKM, "jelas Maria.

Hal tersebut mengingat bahwa 96 persen pelaku usaha di Kubu Raya bergantung pada Usaha Mikro dan Kecil. Sebagai informasi terakhir, ia menyebut saat ini sudah 25 ribu 700an UKM yang sudah memiliki legalitas.

"Artinya ada target sekitar 25 ribu lagi yang harus kita kejar, "tuturnya.

Hal itu dirasa penting karena legalitas suatu UKM sangat dibutuhkan. Bagaimana tumbuhnya UKM - UKM ke depan yang memiliki legalitas usaha.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Triwulan IV Tahun 2024 Capai 4,90 Persen

Maria menambahkan juga bahwa UKM - UKM yang telah memiliki legalitas tinggal diberi penguatan ekonomi seperti modal dan sebagainya agar usaha yang dijalankan berkembang.

"Mereka dari sisi penguatan ekonominya juga nanti bisa dibantu dengan penguatan - penguatan melalui penguatan modal, melalui KUR, dan sebagainya. Itu target yang akan kita capai, " jelasnya.

Pada tahun 2025 DPMPTSP Kubu Raya mengejar target legalitas UKM sebesar 15 - 30 persen.

Legalitas usaha adalah status hukum yang menunjukkan bahwa suatu usaha beroperasi sesuai dengan hukum. Legalitas usaha penting untuk dimiliki agar usaha dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari masalah hukum.

Beberapa dokumen legalitas usaha diantaranya; Akta Pendirian dan SK Menkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Baca Juga: Injak Usia 17 Tahun, Bukti Orchardz Mampu Bersaing Sebagai Hotel Lokal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm