BPKP Tekankan Dua Pendekatan Dalam Pengawasan Pelaksanaan Inpres No 1 Tahun 2025

7 Februari 2025 18:25 WIB
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap. ( Wilhelmus Triputra)

Pontianak, Sonora.ID – BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menekankan pendekatan Preventif dalam Evaluasi Perencanaan Penganggaran yang sudah digagas dari tahun 2021 lalu.

Evaluasi Perencanaan Penganggaran sebenarnya adalah evaluasi kinerja yang sifatnya lebih awal sebelum kejadian. Kalau kebanyakan yang lebih dikenal masyarakat adalah Evaluasi audit itu dilakukan setelah kejadian.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Rudy M. Harahap saat ditemui Sonora.ID, di ruang kerjanya. Rudy mengatakan hal tersebut terkait dengan Inpres No. 1 Tahun 2025, yang mana BPKP diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Inpres No 1 tersebut secara keseluruhan.

“BPKP punya pendekatan Assurance dan Consulting, jadi kalau Assurance itu semacam melakukan evaluasi audit review, kalau Consulting kita melakukan pembinaan, dan memberikan edukasi, “ujar Rudy, Kamis (6/2/2025).

Dia menambahkan untuk menjalankan Inpres No 1 itu menggunakan dua pendekatan, bisa dijalankan beriringan atau secara terpisah.

Baca Juga: Cerita Pengalaman Pejuang Kanker di HKS 2025

Rudy mengakui jika tantangan pihaknya adalah mengenalkan pendekatan tersebut sejak tahun 2021 dan yang terpenting adalah evaluasi terhadap rencana yang lebih bermanfaat kepada rakyat. Serta untuk pimpinan bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

“Kalau kita lebih cepat menyampaikan hal – hal yang tidak tepat, mereka bisa melakukan tindakan revisi pergeseran dan kemudian masyarakat bisa memberikan kontribusi dalam proses perbaikan itu, “tambahnya.

Menurutnya kebanyakan di Indonesia, menganut paham perbaikan dilakukan setelah kejadian.

“Kalau kita sekarang ributnya masih potensi masalah dulu, belum menjadi masalah. Kalau pendekatan setelah jadi masalah itu namanya represif, Ini kita pendekatannya Preventif, “jelas  Rudy. 

Di dunia saat ini berkembang praktek “sebelum kejadian”, karena kalau setelah kejadian, maka itu sudah tidak bisa dibenahi. Paling tidak konsekuensinya pengembalian keuangan negara terkait kerugian, dihukum, dan dipenjara.

“Sebenarnya inpres No 1 ini terkai dengan “Sebelum Kejadian”, jadi masih pada aspek rencana dan anggaran, oleh karena itu kita akan memastikan arahan – arahan atau instruksi yang ada dalam Inpres itu di rencanakan. Untuk BPKP pusat lebih banyak mengurus yang kementerian dan lembaga, kami yang di daerah mengurusi yang ada di pemerintah daerah, “timpalnya.

Baca Juga: Optimisme Sekum PSSI Kalbar Jelang Liga 4 Nasional Zona Kalibar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm