Tidak Pernah Bosan KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Jalur Rel

10 Februari 2025 20:30 WIB
Petugas KAI Daop 2 bersama komunitas saat sosialisasi larangan beraktivitas di jalur rel kereta beberapa waktu lalu
Petugas KAI Daop 2 bersama komunitas saat sosialisasi larangan beraktivitas di jalur rel kereta beberapa waktu lalu ( Dok. Humas Daop 2 Bdg)
 
Bandung, Sonora.ID - "Tidak akan pernah bosan bagi kami untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak atau jangan beraktivitas di jalur rel kereta, karena sangat berbahaya!"
 
Ungkapan tegas yang disampaikan Deputi Daop 2 Bandung Rangga Putra Maulana, yang dikutip dari keterangan resminya melalui Kantor Humas Daop 2 Bandung, Senin (10/2/2025).
 
"Beraktivitas di jalur rel kereta sangat mengancam nyawa dan berbahaya, baik bagi diri masyarakat itu sendiri maupun bagi kereta api karena adanya gangguan pada perjalanan kereta api yang nantinya dapat berdampak pada perjalanan KA lainnya," kata Rangga.
 
"Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal," tegas Rangga.
 
 
Rangga menjelaskan, jalur rel kereta api (KA) adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.
 
“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertemper atau tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” jelas Rangga.
 
Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api. 
 
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Rangga.
 
Lebih lanjut Rangga mengungkapkan data kecelakaan yang ada di wilayah Daop 2 Bandung
 
1. Tahun 2025 (1 Januari - 9 Februari 2025)
- Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali.
- Orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali.
 
2. Tahun 2024
- Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali.
- Orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali.
 
 
Petugas KAI Daop 2 bersama komunitas saat sosialisasi larangan beraktivitas di jalur rel kereta beberapa waktu lalu
 
Rangga menambahkan, KAI Daop 2 tidak pernah bosan dalam melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.
 
"Setiap sosialisasi, kami mengajak berbagai pihak untuk turut serta, seperti dari kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat," jelas Rangga.
 
"Untuk itu, Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa," ungkap Rangga.
 
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm