Palembang, Sonora.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, secara resmi membuka Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) se-Sumsel pada Kamis (13/2/2025) pagi di Auditorium Bina Praja.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa inflasi Sumsel pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,92% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 0,76% (yoy). Meski demikian, Sumsel menempati peringkat keempat dengan inflasi terendah di Pulau Sumatera. Pada bulan yang sama, Indeks Harga Konsumen (IHK) Sumsel mengalami deflasi sebesar 0,36% (mtm). Secara spasial, seluruh kota dan kabupaten yang menjadi sampel IHK mencatat deflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Kota Lubuklinggau (-0,64% mtm), diikuti Kota Palembang (-0,47% mtm), Kabupaten Ogan Komering Ilir (-0,03% mtm), dan Kabupaten Muara Enim (-0,02% mtm).
Baca Juga: Palembang Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional, Pasar Gubah Jadi Pilot Project
Inflasi beberapa komoditas, seperti cabai merah, cabai rawit, dan emas perhiasan, menahan laju deflasi. Sementara itu, penurunan tarif listrik, harga tomat, telur ayam ras, dan biaya angkutan udara menjadi faktor utama deflasi di wilayah tersebut.
Pada tahun 2024, TPID Sumsel telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, termasuk:
- Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak Sumatera Selatan (GPISS)
- Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School
- Gerakan Tanam Serentak
- Kerja Sama Antar Daerah (KAD)
- Pertemuan Tingkat Tinggi TPID
- Operasi Pasar Murah (OPM), Gerakan Pangan Murah (GPM), dan Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP)
- Publikasi dan sosialisasi yang masif
"Pengendalian inflasi di daerah pada 2025 bukan sekadar target, tetapi komitmen yang harus kita jalankan dengan lebih baik. Tahun ini, kita perlu memperkuat Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dengan fokus pada komoditas utama," tegas Sekda.
Sekda juga mengimbau seluruh TPID Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk segera menyelesaikan Laporan Kinerja TPID 2024, Formulir Evaluasi Pribadi, serta Ringkasan Program Kerja Unggulan TPID 2024. Semua dokumen tersebut harus disusun sesuai pedoman dan dikirim melalui portal www.tpin.id paling lambat 21 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No. 500.2.5/0445/Bangda. Jika ada kendala dalam penyusunan atau pengunggahan dokumen, TPID dapat mengonsultasikan langsung dengan narasumber dalam sesi peningkatan kapasitas.
Dalam penilaian TPID tahun 2024, Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan nilai terbaik dan tertinggi di Sumsel. Namun, beberapa daerah seperti Kabupaten Lahat, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Prabumulih belum menyerahkan dokumen terkait aspek proses dan program kerja unggulan dalam TPID Awards.
Baca Juga: Radio Harus Berinovasi Agar Tetap Relevan di Era Digital, Kata Ketua KPID Sumsel
"Kami berharap tahun ini seluruh TPID Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan dan mengunggah dokumen tepat waktu melalui portal resmi atau mengirimkannya ke Pokja TPIP sebelum batas waktu," ujar Sekda.
Dalam rapat koordinasi ini, Sekda berharap setiap TPID Kabupaten/Kota dapat menyusun dan mengusulkan strategi pengendalian inflasi 2025. Beberapa program yang diusulkan antara lain:
- Kerja Sama Antar Daerah (KAD)
- GSMP Goes to Office
- Digitalisasi Data Pangan
Melalui sinergi yang solid, TPID diharapkan mampu memastikan pelaksanaan program pengendalian inflasi berjalan lancar dan transparan.
Penulis: Achmad Aulia